JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diagendakan membacakan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab dan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan, Selasa (6/4/2021).
Putusan sela yang akan dibacakan untuk perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim sesuai agenda persidangan hari ini (kemarin).
"Majelis hakim akan membacakan putusan pada hari Selasa, 6 April. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (30/3/2021).
Perkara nomor 221 adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Pada 14 November 2020, beberapa hari setelah Rizieq Shihab kembali ke tanah air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Kemudian, perkara nomor 226 adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
JPU, dalam tanggapannya atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukum, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi pada dua perkara tersebut dan menerima pendapat jaksa.
0 Reviews:
Post a Comment