JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab telah menggiring opini saat membanding-bandingkan kerumunan di Megamendung dengan kerumunan lainnya, termasuk kerumunan yang menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere.
"Alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa tersebut di atas, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut JPU, Rizieq telah mengait-ngaitkan kewenangan yang dimiliki penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya untuk kemudian menyudutkan posisi penuntut umum.
"Seolah-olah (penuntut umum) harus turut bersalah dan bertanggung jawab atas terjadinya asumsi-asumsi tindakan yang diskriminatif dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dicontohkan terdakwa," ujar JPU.
JPU pun mengaku bingung mengapa Rizieq menganggap penuntut umum telah melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap Rizieq.
Menurut JPU, tudingan Rizieq itu dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar dan tidak masuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Kapan dan bagaimana caranya? Yang jelas, hal-hal tersebut tidak perlu lagi kami tanggapi lebih lanjut karena dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar secara yuridis," ujar JPU.
Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menolak dan mengesampingkan eksepsi Rizieq itu.
Sebelumnya, Rizieq mempertanyakan sikap aparat yang dengan cepat memproses hukum kasus kerumunan yang melibatkan dirinya.
Padahal, menurut Rizieq, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia sejak awal pandemi hingga saat ini, tetapi tidak pernah diproses hukum.
Beberapa kerumunan yang dimaksud Rizieq itu antara lain kerumunan warga yang menyambut Jokowi di Maumere serta kerumunan selama masa Pilkada 2020 yang diikuti anak dan mantu Jokowi.
"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima awak media dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).
0 Reviews:
Post a Comment