ilustrasi detik.com
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai cara untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta, akan berakhir hari ini 4 Juni 2020. Meski demikian, Kementerian Perhubungan masih tetap memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ini berlaku sampai tanggal 7 Juni. Sebagaimana aturan yang telah dibuat.
Adapun, menurutnya ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sampai tanggal 7 Juni mengikuti KM Perhubungan Nomor 116 yang disesuaikan dengan SE Gugus Tugas Nomor 5," kata Adita kepada Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, usai tanggal 7 Juni tersebut, pihaknya akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Gugus Tugas.
"Kemenhub akan menyesuaikan dan menindaklanjuti apa yang akan diputuskan Gugus Tugas," tukasnya.
0 Reviews:
Post a Comment