Skandal Kasus Korupsi PT Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun
JAKARTA - Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya akhirnya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/6). Enam terdakwa di kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Ketiga terdakwa lain adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Tim jaksa di kasus ini menyebutkan, enam terdakwa kasus Jiwasraya terlibat korupsi yang mengakibatkan negara rugi senilai Rp 16,8 triliun.
Bima Suprayoga, salah satu tim jaksa, menyatakan, angka kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dari tahun 2008 -2018.
Jaksa menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2008-2018, Hendrisman, Harry Prasetyo dan Syahmirwan sebagai komite investasi Jiwasraya, telah menggunakan dana Jiwasraya senilai total Rp 91 triliun. Dana itu diinvestasikan di saham, reksadana dan portofolio investasi lain.
Jaksa mengungkapkan, munculnya dugaan korupsi di kasus ini bermula saat Benny Tjokro, Heru dan Joko menjalin kesepakatan dengan tiga pejabat Jiwasraya. Kesepakatan itu dalam rangka pengelolaan investasi Jiwasraya di saham dan reksadana.
Jaksa menuturkan, Benny, Heru dan Joko melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Kerjasama pengelolaan dilakukan sejak tahun 2008 hingga tahun 2018.
Namun, menurut jaksa, kesepakatan itu tidak transparan dan tidak akuntabel. Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tak sesuai nota interen kantor pusat. "Analisis hanya dibuat formalitas," ungkap tim jaksa dalam sidang.
Jaksa mencontohkan, Hendrisman, Hary dan Syahwirman membeli sejumlah saham perusahaan dengan kode BJBR, PPRO dan SMBR. Transaksi tersebut tidak mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Mereka juga membeli saham melebihi 2,5% dari saham perusahaan yang beredar.
Selain saham, investasi perusahaan ini juga mengarah ke produk reksadana yang ada kaitannya dengan para terdakwa. Ketiga pejabat Jiwasraya ini pun menerima sejumlah uang dan fasilitas lainnya (lihat infografis di halaman 2).
OJK tidak mempermasalahkan
Para terdakwa langsung mengajukan keberatan atas dakwan jaksa.
Dakwaan Jaksa dalam Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim Mantan Direktur Utama Jiwasraya Didakwa UU Tindak Pidana Korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 16 triliun Menerima uang dan saham sejumlah Rp 5,5 miliar Rp 875,8 juta diserahkan dalam bentuk uang dan sebanyak Rp 4,6 miliar dalam bentuk saham Syahmirwan Mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Didakwa UU Tindak Pidana Korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 16 triliun Menerima uang Rp 4,8 miliar dalam bentuk duit dan saham Menerima paket bermain golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, serta rafting di Yogyakarta Rp 70 juta.
Menerima dua kali pembayaran paket wisata ke Lombok dan Hong Kong, dan pembayaran paket wisata Hary Prasetyo Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Didakwa UU Tindak Pidana Korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 16 triliun Menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar Menerima Toyota Harrier senilai Rp 550 juta, Mercedes Benz E Class seharga Rp 950 juta. Menerima pembayaran paket perjalanan bersama istrinya untuk menonton konser Coldplay di Melbourne, Australia senilai Rp 65 juta Menerima biaya konsultan pajak Rp 46 juta Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International Memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya Didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan telah memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dan pihak-pihak yang bekerja sama Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra Memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabatJiwasraya Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabatJiwasraya Didakwa pencucian uang, Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan Sumber: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
"Itu hanya asumsi, jaksa harus membuktikan itu. Kalau itu memang ada, seharusnya OJK dari tahun 2008-2017 mempermasalahkan. Namun OJK tidak dipermasalahkan," kata Ignatius Supriyadi, Kuasa Hukum Hendrisman.
Sidang akan dilanjutkan kembali. Agenda berikutnya adalah pembacaan keberatan setiap terdakwa.
0 Reviews:
Post a Comment