Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
JAKARTA - Setelah DKI Jakarta dan Bodebek, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya, Banten. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB untuk Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Persetujuan Menkes disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun Instagram-nya, Minggu (12/4/2020).
"Dengan dikeluarkan surat keputusan ini bahwa Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) resmi akan menerapkan Sistem PSBB," kata Wahidin.
Menkes sebelumnya menyetujui usulan PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. DKI selanjutnya menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari atau sampai dengan 23 April 2020.
Menkes juga menyetujui usulan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima wilayah tersebut akan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) dinihari.
0 Reviews:
Post a Comment