Jadi Tersangka, 3 Provokator Penolak Jasad Perawat Positif Corona Terancam Penjara 5 Tahun (foto ist)
SEMARANG - Tiga orang tokoh masyarakat penolak jasad perawat positif terjangkit virus corona di Kabupaten Semarang resmi menjadi tersangka. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polda Jawa Tengah.
Status tersangka ini diketahui dari foto yang beredar, menampilkan tiga orang mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan latar belakang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jateng. Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Baca: Aparat Kepolisian Menangkap Ketua RT Yang Menolak Pemakaman Perawat Korban Covid-19
"Iya sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu (12/4).
Tiga orang berinisial THP (31), BSS (54), dan ST (60). Iskandar mengatakan, mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegasnya.
Baca: Hendak Dimakamkan, Jenazah Perawat Positif Corona Ditolak Warga, PPNI: Tak Punya Rasa Kemanusiaan!
Seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif virus corona hari Kamis (9/4) lalu. Jenazah sedianya akan dimakamkan bersebelahan dengan makam ayahnya di TPU Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Namun blokade dilakukan sejumlah orang dan terjadi penolakan. Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah.
0 Reviews:
Post a Comment