Presiden Joko Widodo
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan darurat sipil untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas mengenai wabah virus corona (Covid-19).
Dalam penerapan kebijakan ini Jokowi meminta agar apotek dan toko dipastikan tetap menyediakan kebutuhan masyarakat. Misalnya, obat-obatan dan kebutuhan pokok.
"Bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin (30/30/2020).
Selain itu, dia juga meminta agar program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi segera disiapkan untuk mengatasi dampak kebijakan tersebut bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal.
"Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat. Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten kota sehingga mereka bisa kerja," ucapnya.