Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi
JAKARTA - DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 yang sedianya dilaksanakan 23 September mendatang. Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan ada tiga opsi mengenai penundaan pilkada. Tiga skenario itu telah disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
"Tahapan yang berhenti bisa dilanjutkan bila wabah corona selesai sesuai masa tanggap bencana pada 29 Mei 2020. Pilkada bisa dilaksanakan 9 Desember 2020, itu opsi pertama," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lalu opsi kedua menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga enam bulan ke depan yaitu tepatnya 17 Maret 2021. Dan skenario ketiga adalah menunda 12 bulan pelaksanaan pemungutan suara hingga 29 September 2021.
Pramono mengatakan belum ada keputusan bulat antara Komisi II dan pihak yang diajak berdiskusi dalam rapat tadi mengenai opsi mana yang dipilih. Tapi menurutnya semua yang hadir setuju penanganan pandemi corona harus didahulukan daripada kontestasi politik.
"Namun mengerucut kepada satu pandangan bahwa Pilkada serentak tak bisa dilaksanakan 2020," katanya.
Menurutnya langkah yang harus diambil adalah pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena mengganti tanggal pelaksanaan pemungutan suara berarti mengganti undang-undang.
"Sementara di masa seperti ini tidak mungkin dilakukan pembahasan karena ada social distancing," ucapnya.