Presiden Joko Widodo (Jokowi)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) membahas laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19. Dalam ratas tersebut, salah satu poin yang ditekankan Jokowi adalah ihwal prioritas pemeriksaan rapid test atau tes cepat dan tes polymerase chain reaction (PCR).
Jokowi mengatakan, rapid test maupun PCR harus diutamakan untuk tiga kategori. Yaitu para petugas medis yang saat ini sedang bekerja di garis depan, keluarga dari tenaga medis itu sendiri, serta dikhususkan bagi orang dalam pemantauan (ODP).
"Untuk rapid test saya minta yang diberikan prioritas adalah tenaga-tenaga kesehatan beserta seluruh lingkaran keluaranya dan khususnya yang terkena status ODP," ujarnya dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Selain siapa saja yang masuk ke dalam skala prioritas pemeriksaan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional untuk memperhatikan ketersediaan alat-alat penunjang pemeriksaan di laboratorium.
"Perhatikan juga, tadi banyak yang menyampaikan mengenai perangkat uji labpratorium. Seperti Reagen PCR, VPM, semuanya meminta itu sehingga pengadaan untuk ini tolong diperhatikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rapid test bukan satu-satunya acuan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi virus corona. Rapid test bekerja berdasarkan respons imunologis.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, ketika virus masuk, tubuh akan membentuk antibodi. Proses inilah yang diukur atau dideteksi alat tes cepat ini.
Pria yang akrab disapa Yuri ini mengatakan, jika pemeriksaan rapid test menunjukkan hasil positif, hal ini berarti tubuh orang tersebut pernah diinfeksi virus tersebut. Namun, jika menunjukan negatif, bukan jaminan tidak terjangkit virus corona.
"Jika negatif tidak ada jaminan dia tidak terinfeksi virus, bisa saja sudah terinfeksi, tetapi antibodinya belum terbentuk. Pembentukan antibodi itu 6 sampai 7 hari. Jika belum segitu akan negatif," ujar Yuri dalam konferensi pers di Grha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020.