# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, April 3, 2020

Nekat Beroperasi Hingga Jam 8 Malam, 36 Pengusaha Rumah Makan Ini Diciduk Polisi

36 Pengusaha Rumah Makan di Pangkalpinang Diamankan Polisi



PANGKALPINANG - Tim Gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Pangkalpinang mengamankan 36 pengusaha rumah makan dan kafe di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena nekat beroperasional di atas pukul 20.00 WIB. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor polisi.

Puluhan pengusaha ini diamankan setelah Tim Gabungan TNI, Polri, bersama Pemkot Pangkalpinang, melakukan patroli rutin guna membubarkan kerumunan warga. Dalam penyisiran, tim masih menemukan sejumlah rumah makan maupun toko-toko dan kafe masih buka seperti biasa di tengah pandemi virus corona.

Padahal, surat edaran gubernur sudah disampaikan kepada para pemilik usaha. Dalam surat disebutkan agar kafe, rumah makan maupun tempat hiburan malam, untuk tutup tepat pukul 20.00 WIB, selama masa pandemi virus corona atau Covid-19. Tim gabungan sebelumnya juga sudah berkali-kali memperingatkan agar tempat usaha yang disebutkan dalam surat edaran tutup lebih awal.

Petugas langsung memaksa pegawai rumah makan untuk menutup warungnya dan mengamankan pemilik. Namun, saat aksi sweeping, beberapa pengusaha rumah makan sempat bersitegang lantaran tak terima diamankan dan warungnya.

Sebanyak 36 orang pemilik dari berbagai tempat usaha yang dianggap mendatangkan keramaian itu lalu dibawa ke kantor polisi. Mereka didata dan beri sanksi berupa teguran. Jika masih tetap membandel, Wali Kota Pangkalpinang mengancam akan mencabut izin usaha mereka.

“Sebetulnya sudah satu minggu ini kami menertibkan agar para pemilik usaha tempat hiburan, rumah makan, warung mengindahkan isi surat edaran, yaitu jam 8 malam tutup. Tapi, masih ada yang membandel. Terpaksa kita agak keras. Kami amankan untuk dikasih pembinaan di Polres,“ kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.

Maulan Aklil mengatakan, jika masih ada yang beralasan tetap buka karena tidak tahu ada surat edaran wali kota, itu hanya alasan saja. Dia memastikan surat edaran sudah lama beredar luas. Imbauan untuk menutup tempat usaha, rumah makan, dan tempat-tempat yang dianggap membuat orang berkumpul, disampaikan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke wilayah Babel.

“Nggak mungkin mereka tidak tahu surat edaran itu. Hampir seluruh warga Pangkalpinang ini tahu kalau tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat makan harus tutup jam 8 malam,” ujarnya.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono juga menyangkan masih banyak pemilik usaha tempat hiburan, restoran, rumah makan dan kafe di kota itu yang tetap buka di atas jam 20.00 WIB. Padahal, tim gabungan sudah berkali-kali mengingatkan kepada warga agar segera tutup setelah jam 20.00, selama pandemi Covid-19.

“Sudah sejak awal kami keliling memberitahukan soalaturan untuk tidak mengumpulkan banyak orang. Kalau ada yang bilang tidak tahu, itu orang-orang yang pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu dengan situasi penyebaran Covid-19 saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorangh pemilik rumah makan mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran dari wali kota untuk menutup warung tepat pukul 20.00 WIB. Karena itu, dia tetap membuka rumah makannya seperti biasa.

“Baru ini malam ini saya tahu, sebelumnya enggak tahu karena belum ada informasi ke kami. Saya belum terima surat edaran yang dimaksud,” kata pemilik rumah makan, Suherlan.

Kendati gencar disosialisasikan, kesadaran masyarakat di Pangkalpinang masih sangat kurang. Selain rumah makan yang masih banyak dibuka, di sejumlah ruas jalan juga masih terlihat lalu lalang kendaraan. Giat ini rutin dilakukan setiap malam sampai masa pandemi Covid-19 berakhir.
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Nekat Beroperasi Hingga Jam 8 Malam, 36 Pengusaha Rumah Makan Ini Diciduk Polisi Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika