Pandemik Corona, Kuasa Hukum Harap Sidang Kasus Novel Baswedan Ditunda
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Penyidik senior Novel Baswedan korban penyiramam air berharap sidang yang akan di gelar hari iji, Kamis (19/03/2020) dapat di tunda, hal ini disebabkan menyebarnya virus corona yang semakin luas.
"Kita tim kuasa hukum sebetulnya berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona. MA seharusnya menunda seluruh sidang," kata Al Ghifari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
Ghifari juga mengatakan bahwa kliennya yaitu Novel Baswedan juga tidak hadir dalam persidangan kali ini untuk membatasi penyebaran virus tersebut.
"Tidak ada persiapan khusus karena dalam sidang pidana karena kepentingan korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," ujarnya.
Namun ia juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum bisa membuka motif dari aktor penyiraman ini.
"Jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian. Jaksa menghadirkan bukti yg kuat di persidangan. Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat. Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tp juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," jelas Al Ghifari.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berencana menggelar sidang perdana perkara dugaan teror penyiraman air keras yang menimpa, Novel Baswedan, pada siang hari ini. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.