Mulai 9 Maret Truk Odol Dilarang Masuk Beberapa Ruas TOL, Ini Daftarnya!
JAKARTA - Mulai 9 Maret, truk over dimension over loading (ODOL), dilarang melintas di sepanjang ruas jalan tol Jakarta Bandung, dan sebaliknya, yaitu Tol Tanjung Priok, tol dalam kota, tol Jorr, tol Cikampek dan Cipularang.
Truk ODOL yang nekat masuk tol, akan ditilang, kemudian disuruh putar balik, atau dikeluarkan di pintu tol terdekat.
"Pengawasannya 24 jam dan melibatkan tim gabungan, seperti Polisi, Pom TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, Dishub, Pengelola jalan tol dan instansi terkait lainnya," jelas Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dari 187 gerbang tol sepanjang Jakarta - Bandung, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol, yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.
"Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan "over dimension" dan "over load", menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable," ucapnya.
Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, lanjut dia, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi, dilakukan pengawasan over dimension.
"Selain di gerbang tol, kita juga akan melakukan pengawasan di rest area KM 57A dan KM 62B," ungkap Risal.
Selain pengawasan dan penegakan hukum, tambahnya, Kemenhub juga akan melakukan sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya pada jalur Jakarta - Bandung, gerbang tol arah timur dan barat, kawasan industri, dan kawasan pelabuhan.
"Kita juga akan memasang banner dan spanduk di rest area jalan tol dan juga sosialisasi melalui media sosial dan media lainnya," pungkasnya.