# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Tuesday, March 10, 2020

Kejagung dan BPK Sita Aset Senilai Rp13,1 Triliun Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanudin



JAKARTA – Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total nilai sebesar Rp 13,1 triliun.

"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp 13,1 triliun. Ini masih tetap berkembang. Hari ini hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPK atas kerugian negara perkara Asuransi Jiwasraya telah selesai. Hari ini kami kejaksaan agung menerima berkas hasil perhitungan kerugian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanudin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Jumlah tersebut masih belum mencukupi kerugian negara yang baru saja diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu sebesar Rp 16,81 triliun.

Burhanuddin menuturkan, pihaknya akan terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. "Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus (inkrah) pun kami bisa mengejar aset-aset itu," tuturnya.

BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam jumpa pers sama.

4 Tersangka

Sementara itu Kejagung juga telah memeriksa empat tersangka yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Kejagung juga telah memeriksa 13 saksi.

"Ketiga belas saksi lainnya yang sudah diiperiksa pada hari ini dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi . Antara lain  6 orang saksi yang namanya dipinjam dalam proses transaksi saham, 1 (satu) orang saksi dari karyawan PT. AJS, 2 (dua) orang saksi dari PT. Hanson Iternasional, 3 (tiga) orang saksi broker / perusahaa yang melantai Bursa Efek Indonesia,1 (satu) orang saksi keberatan blokir rekening saham," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Kejagung dan BPK Sita Aset Senilai Rp13,1 Triliun Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Jiwasraya Rating: 5 Reviewed By: Publico News