ilustrasi
LAMPUNG - Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu meringkus tersangka pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indra Wijaya mengatakan tersangka berinisial AM (36) ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang transaksi narkoba. Petugas kemudian menangkap tersangka dengan sabu di tangan kiri.
Petugas yang menggeledah rumah AM menemukan sabu di kandang kambing. Lalu satu botol plastik dengan dua bungkus plastik kecil bening berisi 1,03 gram sabu serta alat hisap bong dalam potongan bambu.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di bawah pohon pisang. Di antaranya 50 plastik kecil, korek api gas, dan tiga kaca pireks dengan cairan kuning.
Sedang di dekat pohon mangga belakang rumah ditemukan timbangan digital dan dua baterai kecil.