Ririn Ekawati
JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangkap penyalah guna narkoba. Pernyataan ini menanggapi isu di masyarakat bahwa anak buahnya lunak dalam menangani penangkapan artis RE (Ririn Ekawati).
“Polres Jakbar tidak memandang apakah yang bersangkutan publik figur atau bukan. Saat ini RE masih diperiksa sebagai saksi dan hasil tes urinenya negatif. Faktanya demikian,” kata Kasatres Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Siregar di Mapolres, Senin (9/3/2020).
Saat berlangsung konferensi pers, mobil yang membawa RE standby di Mapolres, dan sekitar pukul 11.00 WIB meluncur ke arah BNN Lido, untuk melakukan tes rambut dan darah.
“Kami bawa saksi RE ke BNN Lido untuk melakukan cek rambut dan darah, minimal tiga hari baru ketahuan hasilnya,” terang Ronaldo.
Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, proses penangkapan RE (Ririn Ekawati), bersama asistennya IND (30) yang di dalam mobil ditemukan dua butir Happy Five di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/3/2020), sudah selesai. Hasil tes urinenya untuk RE negatif, dan IND positif.
“Setelah ditemukan dua butir happy five dalam tas IND selanjutnya dilakukan perkembangan di kost IND di daerah Benhil Jakarta Pusat, ditemukan tiga butir Happy Five,” ucap Ronaldo didampingi AKP Arif Oktora, Kanit I Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dia menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa artis RE bersama asistennya IND berada di lobi gedung Jalan Jenderal Sudirman, Setia Budi, Jakpus. Mereka terlaporkan diduga memiliki narkoba. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.
“Pada penggeledahan awal ditemukan Happy Five dua butir di dalam tas IND, dilanjut ke kost IND ditemukan tiga butir. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah RE ditemukan tujuh butir pil Xanax milik almarhum suaminya RE,” jelas Arif.
Dari keterangan IND, Happy Five dibeli dari seorang wanita berinisial DV (42) yang berhasil ditangkap di Apartemen One Park Residence, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil pengembangan ditemukan barang bukti dari tangan DV sebanyak 37 butir Happy Five.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 60 subsider Pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (*/rel)