Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta penghapusan aturan yang membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpoligami, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Permintaan itu disampaikan karena Arief menilai bahwa aturan tersebut sama saja dengan pemerintah telah melegalisir penindasan pada perempuan. Makanya, diminta dia agar Presiden Jokowi segera mencabut ayat-ayat poligami tersebut.
"Sudah waktunya Presiden Jokowi secara tegas mencabut ayat-ayat poligami yang bertentangan dengan Pancasila sila ke lima tersebut," tegasnya Minggu (8/3/2020).
Ditegaskannya, selain melanggengkan penindasan terhadap perempuan, diyakininya PNS laki-laki boleh poligami juga bisa memicu maraknya korupsi di kalangan pegawai pemerintah. Sebab dengan sendirinya, jika mempunyai istri lebih dari satu, maka kebutuhan PNS pun juga ikut-ikutan meningkat. Ujung-ujungnya, jika imannya tidak kuat, maka uang negara pun bisa hilang.
"Bagaimana mungkin kita memerangi korupsi, tetapi melegalisir PNS boleh poligami. Presiden Jokowi jangan membiarkan ini berlarut-larut,” ujarnya.
Jika tidak, maka diimbaunya kaum perempuan yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut untuk memperkarakannya melalui jalur hukum.
“Kalau masih saja membiarkan PP poligami berarti negara memang terlibat dalam penindasan kaum perempuan dan bisa dituntut,” pungkasnya.