# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Tuesday, March 17, 2020

Gelar Konferensi Pers bersama Anies di Balai Kota, Mendagri: Lockdown Jakarta Wewenang Pusat

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian



JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian siang ini medatangi balaikota menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kedatangan medagri tersebut berkaitan situasi baru-baru ini terkait kebijakan penanganan wabah virus corona. Dalam pertemuan tersebut, Tito menegaskan pesan dari Presiden Jokowi bahwa kebijakan karantina wilayah atau lockdown merupakan wewenangan pemerintah pusat.

"Pak Presiden telah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, kepala daerah harus konsultasikan dengan pemerintah pusat," kata Tito saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca: Beredar Kabar Presiden Positif Corona, Ini Tanggapan Kominfo

Hadir dalam konferensi pers ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya. Tito menegaskan bahwa koordinasi dan konsultasi kepala daerah berkaitan dengan kebijakan lockdwon tersebut dilakukan dengan gugus tugas yang telah dibentuk berkaitan dengan percepatan penanganan wabah virus corona yang dikepalai oleh Kepal BNPB Doni Monardo.

Tito mengatakan, bahwa kebijakan karantina sesuai undang-undang dilakukan melalui mekanisme beberapa tahap. Ditegaskannya bahwa pembatasan wilayah atau lockdown dalam UU dilakukan melalui tujuh pertimbangan sebab akan berdampak kepada aspek ekonomi dan aspek sosial keamanan.

"Kita tahu bahwa dalam Undang-undang kekarantianaan kesehatan, dikenal dengan mulai dari karantina rumah, rumah sakit, wilayah dan sosial. Nah ini untuk pembatasan wilayah yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown, dalam UU itu ada 7 yang dipertimbangkan," tutur Tito.

Baca: BIN Prediksi Puncak Penyebaran Corona Pada Bulan Ramadhan, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Untuk melakukan karantina wilayah, lanjutnya, tidak cukup dengan mengacu pada UU karantina semata. Karena untuk melakukan karantina akan berimbas pada aspek ekonomi dan aspek sosial keamanan.

"Kami sampaikan karantina kewilayahan ini, karena menyangkut aspek ekonomi maka selain uu itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial, dalam jumlah besar itu adalah menjadi kewenangan pusat. Ekonomi juga berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal menjadi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat," tutur Tito.
(mb/publico)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Gelar Konferensi Pers bersama Anies di Balai Kota, Mendagri: Lockdown Jakarta Wewenang Pusat Rating: 5 Reviewed By: Publico News