Masyarakat Penegak Demokrasi menggelar aksi dukungan terhadap revisi UU KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
JAKARTA - Sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi menggelar aksi dukungan terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Aksi dihelat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Koordinator aksi Sahrul MS menilai KPK perlu aturan yang jelas khususnya nasib kasus yang masih mangkrak. Ia menginginkan agar KPK tak selalu dianggap diatas angin. Pasalnya, penindakan korupsi juga dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian.
"Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang," kata Sahrul kepada wartawan di lokasi, Sabtu, 7 September 2019.
Sahrul mengatakan revisi justru untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi yang serius dan tak tebang pilih. Ia juga meyakini tak ada upaya untuk melemahkan KPK dari revisi UU yang telah berusia 17 tahun itu.
Dalam aksinya ia meminta agar mendukung kinerja panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK jilid V. Kesepuluh nama capim yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo diyakini orang-orang terpilih yang mampu memimpin KPK.
"DPR juga harus menetapkan 10 capim KPK sebagai apresiasi kinerja pansel selama ini," ujar Sahrul.
Rapat paripurna DPR sebelumnya menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang dihadiri 77 anggota dari total 560 anggota DPR.
Sejumlah LSM dan pegiat antikorupsi menolak usulan tersebut. Mereka menilai, RUU KPK merupakan akal-akalan untuk melemahkan KPK. (nur)