Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil
JAKARTA - Komisi III DPR menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat. Pasalnya Lembaga Antirasuah selama ini tidak memiliki pengawas sebagai penegak hukum.
"KPK itu harus diawasi kalau enggak abuse a power attend corrupt dia," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 September 2019.
Ia mengibaratkan Dewan Pengawas KPK seperti Dewan Pers yang mengawasi kerja media. Artinya, ada pengawasan secara menyeluruh dan tindak lanjut dari pengawasan itu bisa terwujud dalam suatu aturan resmi.
Senada, anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan, salah satu fungsi dewan pengawas nantinya akan melihat laporan tahunan kinerja KPK. Laporan tersebut akan menjadi indikator penilaian kinerja KPK.
"Apakah KPK berhasil atau tidak? Makanya kalau DPR menilai KPK bagus atau tidak, kita sudah punya parameter penilaian. Jangan terhanyut bahwa kerja bagus KPK hanya menangkap, menahan, meng-OTT (operasi tangkap tangan). KPK ini instrumen penegakan hukum di bidang Tipikor," ujar Arteria.
DPR menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin yang disoroti publik ialah pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.
Kini revisi tersebut menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat presiden (surpres) sebagai prasyarat pembahasan revisi UU tersebut. Sementara semua anggota fraksi telah menyetujui materi muatan yang terkandung dalam revisi UU KPK tersebut.