Penghina polisi di Kudus
KUDUS - Polres Kudus memeriksa dua orang yang menyebarkan ungkapan kebencian pada polisi di sebuah medsos Facebook. Dua pelaku yakni Djoko Purwanto dan Kafianto warga Pasuruhan Lor kedapatan memposting foto bergambar polisi dengan perawakan gendut menggunakan akun @AbdullahRrafiu. Dengan caption "Polisi perute gendut-gendut kenopo yo bro ?".
Sedang Kafi yang merupakan warga Desa Klaling, Jekulo menimpalinya dengan komentar:
"Kebanyakan makan uang haram bro," tulisnya menimpali di akun media sosial @AbdullahRrafiu.
"Mereka kami panggil untuk melakukan klarifikasi apa motif yang dilakukan ungkapan kebencian itu di medsos," kata Wakapolres Kudus Kompol Billy Andha, Senin (9/9).
Dia menyebut kedua orang tersebut atas ungkapan kebencian di medsos bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nonton 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 ITE dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Mereka juga telah beriktikad baik untuk meminta maaf. Jadi kami maafkan. Ke depan jangan ada lagi seperti ini," jelas Billy Andha.
Dengan dipanggilnya mereka untuk melakukan klarifikasi, masyarakat bisa semakin cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Ia pun meminta masyarakat agar hati-hati agar tidak sembarang berucap di media sosial.
"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di kemudian hari," katanya.
Djoko sendiri mengaku tidak sengaja saat memposting foto tersebut. Selain itu, juga tidak punya masalah dengan anggota polisi.
"Saya hanya iseng saja, tidak ada maksud apa-apa," kata Djoko.
Maka dari itu, ia pun meminta maaf kepada anggota kepolisian yang merasa tersinggung atas pernyataannya di medsos. Dimana kata-kata yang di posting memang profikatif.
"Saya tidak akan mengulanginya lagi, kapok," tutup Djoko. [bal]