Kepala Disnaker Kota Madiun, Suyoto
INFILTRASI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun membuka posko pengaduan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang akan diterapkan mulai tahun 2019. Posko pengaduan dibuka sejak ditetapkannya UMK, 15 November hingga 25 Desember mendatang.
Kepala Disnaker Kota Madiun, Suyoto mengatakan, berkaca pada penetapan UMK 2018, tidak ada satu pun karyawan yang mengadu ke disnaker. Disisi lain, juga tidak ada perusahaan yang menangguhkan besaran UMK ke disnaker.
Meski demikian, posko dibuka menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Menurut Suyoto, bagi perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMK, terancam sanksi.
“Sesuai keputusan gubernur tentang penetapan UMK 2019 di diktum kedua disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar atau menggaji karyawan dibawah UMK yang telah ditetapkan gubernur. Tentunya ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ada pengaduan dari pekerja tentunya akan kami proses lebih lanjut,” ungkap Suyoto, Jumat (23/11/2018).
Suyoto menyatakan, pasca menerima surat keputusan gubernur terkait penetapan UMK, pihaknya dalam waktu dekat akan menyosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan. Di Kota Madiun, perusahaan yang terdaftar di Disnaker mencapai 669 unit, mulai skala kecil, sedang hingga besar.
Dijelaskan, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/665/KPTS/013/2018 tertanggal 15 November 2018, UMK Kota Madiun sebesar Rp1.801.406,09. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding UMK tahun 2018 sebesar Rp1.640.439,34 naik Rp160.967 atau 9,01 persen.
(eka/inf)