ilustrasi
INFILTRASI - Dari 41 peserta CPNS untuk Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) di lingkungan Pemkab Situbondo, Jawa Timur, hanya 15 orang yang memenuhi ketentuan batas nilai minimal atau 'passing grade' tes kemampuan dasar.
"Batas nilai minimal bagi K2 ini sudah paling rendah, yaitu 260 untuk nilai akumulatif, tapi ternyata masih banyak yang tidak lolos seleksi kemampuan dasar (SKD)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Yulianto, Jumat (23/11/2018).
Dikatakan Yulianto, BKPSDM masih menunggu petunjuk dari Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait kebijakan baru bagi tenaga honorer K2 yang tidak lolos tes SKD.
"Kita masih menunggu petunjuk, apakah akan ada kebijakan baru terkait ketentuan batas nilai bagi yang tidak lolos SKD," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kabupaten Situbondo, Muhammad Munir mengaku, dari 41 tenaga honorer K2 yang mengikuti tes SKD, sebanyak 30 orang dinyatakan lulus tes SKD.
"Awalnya yang lolos tes SKD hanya 15 orang, tapi kemarin terbit Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang ketentuan batas nilai menjadi 220," katanya.
Menurutnya, Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tersebut merupakan bentuk tidak konsekuennya pemerintah melakukan rekrutmen CPNS terhadap tenaga honorer K2. Seharusnya, khusus K2 tidak ada ketentuan batas nilai, mengingat kinerja mereka sudah mencapai di atas 10 tahun.
"Kalau pemerintah konsekuen, yang tidak memenuhi ketentuan nilai ya jangan diloloskan, adakan saja tes CPNS lagi," katanya.
Data BKPSDM Situbondo, dari 4.823 peserta tes CPNS, yang lolos tes SKD hanya 157 orang, dengan rincian, Formasi Khusus sebanyak 21 orang, dengan rincian, 15 orang untuk tenaga honorer K2, dan 6 orang untuk cumlaude.
Sedangkan untuk Formasi Umum sebanyak 136 orang, dengan rincian, tenaga kesehatan 46 orang, tenaga guru 63 orang dan tenaga teknis 27 orang.
Informasi yang dihimpun awak media, akan ada pemeringkatan bagi peserta tes CPNS yang tidak lolos tes SKD untuk diloloskan dan mengikuti tes seleksi kemampuan bidang (SKB). Jumlah peserta yang akan diloloskan yaitu sesuai dengan alokasi formasi Pemkab Situbondo yakni sekitar 500 orang.
(DArista/inf)