Zudan Arif Fakrulloh
INFILTRASI - Penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan akan dimulai 2019. Nantinya pelayanan dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung kehadiran kepala dinas di kantor.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam rakor pendaftaran penduduk dan persiapan menghadapi Pemilu 2019 mengatakan produk dokumen kependudukan tidak terganggu meski kepala dinas sedang tugas di luar. Bisa tanda tangan digital dengan ipad, ponsel, atau gawai lainnya.
"Para kepala dinas perlu mendaftarkan seluruh tanda tangannya untuk menjadi spesimen yang akan dicocokkan dalam penerapan tanda tangan digital hingga Desember. Dengan demikian, dapat dilaksanakan mulai tahun depan," kata Zudan di Makassar, kemarin.
Zudan juga mendorong agar dukcapil di Provinsi Sulawesi Selatan mampu mengoptimalkan layanan via gawai untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.
Ia mencontohkan bagaimana layanan akta kelahiran dalam jaringan (daring) telah diterapkan di Surakarta.
Menurutnya, dengan layanan ini masyarakat dapat mencetak akta kelahiran di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil.
"Misalnya dari rumah atau kantor. Yang penting jaringannya ada dan tersedia," tambah Zudan.
Buka diklat
Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuka acara diklat kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Ketua DPRD Gelombang II di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Mendagri mengucapkan terima kasih bahwa paling tidak sudah ada 548 kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada Serentak 3 kali, yaitu di 2015, 2017, dan 2018.
"Arahan Presiden Jokowi terkait membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat otonomi daerah," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan fokus pemerintah hanya semata-mata ingin memastikan program strategis pusat itu bisa berjalan di provinsi dan di kabupaten/kota seiring dengan program skala prioritas gubernur terpilih bupati dan wali kota terpilih sebagaimana janji kampanye pada saat pilkada.
"Begitu terpilih janji kampanye itulah yang harus dijabarkan dalam rencana program di setiap daerah. Oleh karna itu, sinergi antara kepala daerah dan DPRD itu sangat penting, baik dalam perencanaan anggaran, menyusun program strategis daerah kemudian menyusun perda-perda dan fungsi-fungsi pengawasan dari DPRD harus bisa berjalan secara proporsional," papar Tjahjo.
Tjahjo juga menuturkan bahwa diklat di BPSDM Kemendagri dibuat untuk menyamakan persepsi, memahami apa fungsi dan tugas peranan dari Kemendagri sebab sekarang ini Kemendagri itu terbatas pada kementerian regulasi.
(Gol/inf)