Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara
JAKARTA - BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer terhadap laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2017.
Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2017 yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018.
“Hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2017 menunjukkan 79 LKKL dan 1 LKBUN (91%) memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian), 6 LKKL (7%) memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan 2 LKKL (2%) memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (TMP),” tutur Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Dua LKKL yang dimaksud ialah Kementerian Kelautan dan Peri-kanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ini merupakan kali kedua KKP dan Bakamla mengantongi opini disclaimer dari BPK setelah di 2016 lalu. Artinya, KKP dan Bakamla mengulangi lagi predikat disclaimer yang merupakan predikat di bawah opini tidak wajar (TW). Kala itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji-astuti mengatakan kementerian yang dipimpinnya mendapatkan opini disclaimer karena keterlambatan penyerahan laporan.
Kali ini, opini disclaimer kembali mereka peroleh antara lain lantaran terdapat akun-akun dalam laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) dan tidak didukung dengan bukti yang cukup.
Dari sisi aset lancar, persediaan berupa kapal hasil pengadaan di KPP dicatat tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan tidak terdapat perincian harga satuan komponen kapal.
(nur/inf)