Dwi Edwin Endra Praja, Partai Gerindra
JAKARTA - Anggota DPRD Kota Mojokerto fraksi Partai Gerindra Dwi Edwin Endra Praja dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka untuk tersangka Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (MY).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikofirmasi, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Selain politikus partai Gerindra itu, penyidik juga ikut mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Mojokerto fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Lukman Sugiharto Wijaya selaku pihak swasta. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017. Masud Yunus diduga kuat ikut menyetujui Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD KotaMojokerto.
Penetapan tersangka Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap, yang lebih dulu menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WP) dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ydh/in)