Marianus Sae
JAKARTA - Salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi adalah hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate). Undang-undang dan Konvensi Internasional tegas menyatakan bahwa segala bentuk pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak pilih (memilih dan dipilih) seseorang, merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Warga Negara.
Karenanya KPU Provinsi NTT dan KPK harus menjamin penggunaan atas hak Marianus Sae, baik untuk memilih maupun untuk dipilih dalam Pilgub NTT 2018. Demikian diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus melalui jaringan pribadi kepada Infiltrasi.com, Senin, (04/06/2018)
Lebih lanjut Petrus mengatakan, sebagai calon Gubernur NTT 2018 dan sebagai Warga Negara, maka dalam diri Marianus Sae melekat dua Hak Asasi Manusia yang tidak boleh dibatasi, ditiadakan dan dihapus yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam Pilgub 2018.
"KPU NTT dan KPK harus melakukan koordinasi untuk mengatur mekanisme penggunaan hak suara oleh Marianus Sae yang saat ini menjadi tahahan di Rutan KPK yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Hal ini penting bagi Marianus Sae, sebab hak memilih dan dipilih adalah bagian dari HAM bidang politik yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pilkada," papar Petrus.
KPU NTT dan KPK tambah Petrus, harus menyediakan segala fasilitas yang diperlukan guna mewujudkan penggunaan hak-hak politik yang sudah dijamin dalam konstitusi, sekalipun lokasi Rutan KPK di Jakarta jaraknya jauh dengan lokasi pelaksanaan Pilgub di NTT.
"KPU Provinsi NTT dan KPK tidak punya pilihan lain selain harus menjamin Marianus Sae menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos, sekalipun saat ini Marianus berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK", pungkas pengacara kondang tersebut.
Dijelaskan, jika KPU NTT dan KPK mengabaikan, membatasi atau meniadakan hak pilih Marianus Sae, maka KPU NTT dan KPK telah melakukan pelanggaran terhadap Konstitusi, sebab dua lembaga ini dianggap telah meniadakan hak-hak politik Marianus Sae, untuk memilih dan dipilih yang secara asasi telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU.
(Mr.Lb)