# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, June 7, 2018

Komnas HAM Tak Perlu Diberi Kewenangan Menyidik dan Menuntut Kasus

Arsul Sani, Anggota DPR



JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menilai tidak perlu menambah kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berupa kewenangan menyidik dan menuntut dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Politisi PPP itu menegaskan yang perlu dibenahi adalah kemampuan berkomunikasi dengan institusi penegak hukum lainnya. Sebelumnya Komnas HAM meminta hak penyidikan dan penuntutan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu karena banyak kasus yang mandek di Kejaksaan Agung.

"Kalau Komnas HAM diberi kewenangan penyidikan, saya kira tidak usah. Jangan kalau ada satu kasus misal pelanggaran HAM berat macet di Kejaksaan Agung karena macet, lalu dibuat Undang-Undang baru. Wong ini persoalan komunikasi, persoalan political will. Jadi belum penting," kata Arsul Sani kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Hanya saja dewan harus mendengarkan penjelasan langsung dari Komnas HAM.  Arsul menganggap Komnas HAM  telah menyiapkan dengan matang.

"Harus dimasukan ke dalam RUU Komnas HAM. Mereka sudah menyiapkan dan hampir final. Kita dengarkan dulu dong kewenangan seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner Chairul Anam mengusulkan kewenangan tersebut kepada pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membuktikan komitmen menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai usulan dari Komnas HAM berlebihan karena apabila diberi kewenangan penuntutan, berarti sama dengan jaksa dan hakim padahal tugas Komnas HAM itu hanya melaporkan.

(sgd/in)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Komnas HAM Tak Perlu Diberi Kewenangan Menyidik dan Menuntut Kasus Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi