Bupati Sintang Jarot Winarno
SINTANG - Di tengah minimnya Dana Alokasi Umum (DAU) 2018 akibat pemotongan, sejumlah Kabupaten mengeluhkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Bupati Sintang Jarot Winarno menyatakan bahwa pihaknya masih kembali akan berhitung untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibebankan kepada DAU Kabupaten Sintang.
“Bu menteri kan sudah bilang, formulanya sudah dihitung pada saat penyusunan DAU 2017 namun kenyataanya DAU nya kan dipotong, jadikan kita harus berhitung lagi,” kata Jarot Winarno, Kamis (7/6/2018).
Ia juga mengatakan, tim harus berhitung ulang apalagi bila ada perintah membayar THR untuk tenaga honorer daerah maka pembahasanya akan di sesuaikan dengan APBD perubahan.
Sementara, Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong mengatakan, ini merupakan kebijakan di tengah jalan dari pemerintah pusat.
“Ini kan kebijakan pemerintah pusat, maka APBD kabupaten didorong untuk membayar THR menggunakan DAU. Kami dalam pengawasan, tetap akan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme. Ini juga sumbernya kan tetap dari APBN,” jelanya.
Biong juga mengakui, THR ini juga bukan murni APBD tahun 2018. Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerahbersumber dari APBD.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.
(fik/hf/in)