Gedung KPK
JAKARTA - Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Gusnan akan menjadi saksi untuk Bupatinya Dirwan Mahmud (DIM). Dirwan Mahmud sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek di Bengkulu Selatan.
"KPK panggil Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi sebagai saksi untuk DIM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, ada pula mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan bernama Suhadi, Kabid Bina Marga PUPR Bengkulu Selatan Nusadian Esa Putra, Kaur Pemerintahan Desa Tungkal Nurhadi dan seorang swasta bernama Bahrensyah juga turut diperiksa penyidik.
"Mereka juga akan menjadi saksi untuk DIM," paparnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan infrastruktur jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. Ironisnya istri dan keponakannya juga turut terlibat sehingga KPK juga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"KPK lihat peran anggota keluarga mendukung dalam kegiatan ini. Ada istri dan keponakan yang menerima uang tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dirwan Mahmud bersama istrinya yang bernama Hendrati dan Nursilawati, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan yang juga keponakan Dirwan bekerjasama dalam menerima suap dari seorang kontraktor bernama Juhari.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan empat tersangka," katanya.
Politisi Partai Perindo Bengkulu ini diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp98 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari. Adapun nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp750 juta.
"Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan," ujarnya.
Saat melakukan penangkapan kemarin, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp85 juta dan bukti transfer senilai Rp15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukkan langsung.
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kini keempatnya ditahan di gedung KPK. Dirwan di rutang cabang KPK yang berada di C1, Hendrati dan Nursilawati di rumah tahanan (rutan) Polres Jaksel, serta Juhari di Rutan cabang KPK yang berada di belakang gedung merah putih.
(rls/in)