Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan akan tetap melanjutkan larangan mencalonkan diri bagi mantan narapidana kasus korupsi pada pemilu legislatif 2019.
"Tetap lanjut. Tidak ada komentar soal itu lagi," kata Arief di gedung KPU RI, Rabu (30/5).
Arief mengatakan rencananya hari ini akan mengirimkan draf Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk diundangkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan adalah hak setiap warga untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Ia pun meminta agar KPU menandai para caleg yang dulunya pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
(ol/in)