# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Saturday, May 26, 2018

Pilkada Tak Boleh Melenceng



Oleh: Alexander B. Koroh
Alumnus Victoria University of Wellington


Beberapa waktu lalu, Mahfud M.D, menyampaikan pendapatnya bahwa “Pilkada Seperti Peternakan Koruptor.”. Pandangan ini sejatinya merupakan realitas kecondongan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada umumnya di Indonesia saat ini. Pilkada seolah-olah sebagai wahana untuk melahirkan banyak koruptor baru (Kompas.com. 19/4/2018). Pernyataan menyedihkan ini perlu mendapat perhatian maksimal, perlu dianalisis secara mendalam sehingga setiap kita yakni pemerintah, partai politik, asosiasi-asosiasi masyarakat sipil (baca: civil society)  dan sektor swasta dapat berkontribusi untuk membantu menyehatkan atau memulihkan kecendrungan Pilkada yang buruk di atas. Sebab sejatinya Pilkada mengusung tujuan mulia untuk melahirkan apa yang diistilahkan Plato (429 SM-347 SM) sebagai ’ the philosopher king’ dan atau the virtuous person sebagaimana ditekankan Aristoteles  (469 SM-399 SM) dan atau sebagai the servant leader seperti digarisbawahi Greenleaf (1970).

Kecenderungan

Pilkada di Indonesia sebagaimana di negara-negara demokrasi lainnya merupakan bagian dari system politik demokrasi itu sendiri. Itulah sebabnya bangsa Indonesia baru memiliki Pilkada seperti saat ini pasca tumbangya system politik otoriter. Rakyat sebagai pemilik mandat dapat menggunakannya secara langsung suaranya untuk memilih pejabat-pejabat politik lokal seperti gubernur, bupati/walikota, dan anggota DPRD. Dapat dikatakan bahwa inilah model Pilkada terbaik karena rakyat menentukannya sendiri, bukan ditentukan oleh pemerintah pusat seperti jaman Soeharto, ataupun ditentukan oleh DPRD sebagaimana kerap diwacanakan.

Sayangnya, fakta buruk memperlihatkan secara vulgar, cukup banyak kepala daerah maupun kandidat kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Contohnya pada awal 2018 saja, terdapat 6 Paslon yang ditangkap KPK. Pertama KPK menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif dan sejumlah orang di beberapa lokasi. Selanjutnya pada Februari, KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli dalam OTT. Pada kesempatan lain Bupati Ngada Marianus Sae ditangkap KPK Minggu (11/2). Masih pada bulan yang sama Bupati Subang Imas Aryumningsih terjaring OTT, pada Rabu (14/2). Berikutnya, giliran Cagub Provinsi Lampung, Mustafa yang ditangkap atas jabatan sebagai Bupati Lampung Tengah. Menutup bulan Februari ini giliran Calon kuat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun ditangkap KPK, tepatnya Rabu (28/2) di Kendari, (Indopos, 20/4/2018). Fakta keterlibatan para kandidat kepala daerah ini, merupakan dasar pernyataan Mahfud di atas bahwa ‘Pilkada Seperti Peternakan Koruptor’; suatu pernyataan yang wajar, factual, namun bernada peringatan bagi semua kita untuk segera merubah mindset dan sikap para kandidat agar tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi ketika berkompetisi dalam Pilkada.

Pada sisi lain harus diakui bahwa model Pilkada saat ini telah melahirkan beberapa Kepala Daerah berprestasi luar biasa. Antara lain, Joko Widodo (Jokowi) ketika sebagai Walikota Solo, Basuki Tjahaya Purnama mantan Gubernur DKI, Risma Walikota Surabaya, Ridwan Kamil, Walikota Bandung dan Nurdin Abdulah bupati Bantaeng. Dengan prestasi mereka dalam meningkatkan kualitas hidup individu dan masyarakat yang dilayaninya, mereka telah mencapai tujuan mulia dari Pilkada itu sendiri, yakni, melahirkan pemimpin daerah berkualitas yang mampu menghadirkan common good sebagaimana dicita-citakan oleh setiap pemerintahan. Bagi calon kepala daerah yang berkarakter seperti KDH sukses di atas, tentunya tesis Mahfud di atas tidak berlaku atau gugur, sebab bagi mereka Pilkada justru adalah ‘wahana menampilkan integritas’ untuk meraih kesejahteraan bersama.

Pemimpin daerah kelas dunia

Akan tetapi bila kita menimbang secara bijak, nampaknya kekuatiran Mahfud di atas tak bisa diabaikan begitu saja, harus mendapat perhatian sangat serius. Fakta-fakta di atas memperlihatkan secara gamblang, jumlah Paslon KDH yang terlibat kasus korupsi jauh lebih banyak dari jumlah KDH yang berhasil secara gemilang dalam kepemimpinannya. Hal tadi belum lagi ditambah dengan jumlah KDH aktif yang terlibat tindak pidana korupsi, jika ditambahkan maka jumlahnya akan jauh lebih besar ketimbang KDH yang berhasil. Namun perlu diingat, bahwa begitu banyaknya jumlah Paslon dan KDH yang terlibat tindak pidana korupsi bukanlah karena Pilkada demokratis ini, tetapi karena oknum Paslon dan oknum KDHnya. Oleh karena itu, mengganti model Pilkada langsung ini dengan Pilkada melalui DPRD tidak akan menjawab permasalahan koruptif tadi, tetapi hanya akan memindahkan lokasi permasalahannya saja. Maksudnya, jika sekarang tindak pidana korupsi dilakukan paslon untuk membelih suara pemilih, maka jika dipilih DPRD, tindak pidana korupsi dilaksanakan untuk membeli suara DPRD, ongkosnya bisa saja lebih mahal.

Oleh karena itu, Paslon perlu menyadari bahwa, tidak mudah untuk menjadi pemimpin daerah, tidak cukup hanya dengan hasrat berkuasa dan uang untuk membeli suara dan tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya. Karena sejatinya menjadi pemimpin daerah adalah hal mulia yang hanya dapat dilakukan oleh   mereka yang berhati mulia, cerdas, rendah hati dan berintegritas. Atau dengan kata lain, hanya ‘the philosopher king’ yang dapat menjadi KDH yang berhasil. Menurut Plato “a philosopher king is a ruler who possesses both a love of knowledge, as well as intelligence, reliability, and a willingness to live a simple life.” Dalam konteks ini, pemimpin daerah harus memiliki rasa cinta pada pengetahuan, kecerdasan, kehandalan, dan keinginan untuk hidup sederhana. Hal ini juga berarti bahwa KDH harus memiliki kompetensi etika yang kuat sehingga selalu dapat memelihara hati dan pikiran yang berintegritas, dan selalu mengutamakan kepentingan setiap orang yang dipimpinnya. Karena itu dalam kepemimpinannya, ia akan tampil sebagai ‘the servant leader’ (Greenleaf, 1970), yang selalu memiliki kepekaan dan ketanggapan untuk melayani publik di setiap waktu. Intinya, siapa saja yang berkeinginan untuk menjadi pemimpin daerah perlu menakar diri apakah memiliki kualitas ‘a philosopher king dan atau the servant leader’ jika tidak memiliki kualitas dimaksud, mundurlah, pasti itu bukan panggilan saudara. Seiring dengan itu, pencerdasan pemilih perlu selalu dilakukan, sehingga pemilih dapat menjadi pemilih dewasa yang dapat membedakan dengan tepat, siapa paslon yang  berintegritas, dan dapat tampil sebagai ‘a philosopher king.’ Dengan demikian pemilih tidak akan tergoda untuk dibeli suaranya oleh paslon-paslon berkualitas rendah yang hanya mengandalkan uang.

Tentunya kita sepakat bahwa, pernyataan keras Mahfud di atas tidak boleh menjadi realitas Pilkada di Indonesia. Sebab Pilkada yang hanya menjadi ajang untuk memproduksi para koruptor sesungguhnya sedang melenceng dari tujuan prinsipil dan utama dari Pilkada yakni melahirkan para pemimpin daerah kelas dunia; para pemimpin daerah yang dengan sungguh-sungguh, dalam semangat melayani senantiasa melakukan yang terbaik untuk mensejahterakan seluruh masyarakat dalam area kepemerintahannya. Tujuan mulia ini harus manjadi fokus seluruh elemen bangsa untuk terus mengupayakan perwujudannya. Oleh karena itu, soyogianya kita perlu melakukan upaya-upaya nyata sehingga Pilkada kita dapat menghasilkan pemimpin daerah seperti Jokowi, Ahok, dan Risma.

Mereka telah menjadi ‘the philosopher kings’ dan atau the servant leaders di era kepemimpinan mereka. Mari kita selenggarakan Pilkada yang jangan sekali-kali menghasilkan para koruptor tetapi sebaliknya, Pilkada yang memproduksi pemimpin-pemimpin berintegritas. (*)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pilkada Tak Boleh Melenceng Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi