Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur
SURABAYA - Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng Taat pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.
Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk Dimas Kanjeng 18 tahun penjara.
"Benar sudah putus. Proses minutasi belum selesai," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa (22/5).
Putusan Kasasi Dimas Kanjeng termuat dalam Informasi Perkara yang diunggah di situs Mahkamah Agung.
Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104 K/PID/2018, tolak.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum dan juga terdakwa pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain pada 6 Februari 2018. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs.
Tiga majelis Hakim yang mengadili perkara kasasi itu yakni Margono, Wahidin, dan Andi Ayyub Saleh. Ketua majelis hakim perkara tersebut Andi Ayyub Saleh.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik karena kasus penggadaaan uang. Dia terjerat dua perkara, yakni pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani dan kasus penipuan.
Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng pada 1 Agustus 2017 dalam kasus pembunuhan. Sedangkan di kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Kraksaan.
Jaksa dan Dimas Kanjeng sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara pembunuhan. Pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk menguatkan vonis Dimas Kanjeng.
Sementara dalam kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukuman Dimas Kanjeng menjadi tiga tahun penjara. Putusan banding kasus penipuan dikeluarkan pada 29 Januari 2018.
(ugo/in)