Istri Zumi Zola, Sherin Taria, akan diperiksa oleh KPK terkait kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi, yang menjerat suaminya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherin Taria dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
Sherin bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan sang suami dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ dan ARN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (22/5).
Ini pertama kali istri Zumi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Sherin disinyalir mengetahui sepak terjang Zumi yang diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar bersama Arfan. Namun, belum diketahui pasti materi pemeriksaan Sherin.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi atau rumah pribadi.
Dari kegiatan penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Zumi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.
Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak bulan lalu.
(wis/in)