# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, October 27, 2017

Wasekjen Kubu Romi Apresiasi Putusan MK Terkait Gugatan Djan Faridz

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi



INDOPOST, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Ketua Umum M. Romahurmuziy (Romi) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan diajukan PPP kubu Ketua Umum Djan Faridz

"Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut menandakan PPP hasil muktamar Pondok Gede makin kuat," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jumat (27/10/2017).

Dikatakan, MK telah empat kali menolak gugatan. Karena itu, ia mengajak, kader PPP kubu Dzan bergabung kembali dan bersatu menghadapi berbagai agenda politik utamanya Pemilu 2019.

"Sebagaimana kita sudah diterima pendaftarannya oleh KPU karena kami memegang SK Menkumham. Dan SK Menkumham berdasarkan fakta politik-hukum," tegas Baidowi yang juga Anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebagai informasi, Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi UU Pilkada dan UU Parpol diajukan Djan Faridz.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/10/2017).


(zvol/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Wasekjen Kubu Romi Apresiasi Putusan MK Terkait Gugatan Djan Faridz Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi