# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, October 27, 2017

Mahfud: Konsekuensi Hukum UU Ormas, HTI Tidak Bisa Hidup Lagi

Pakar Hukum Indonesia, Mahfud MD



INDOPOST, BONDOWOSO - Pakar Hukum Indonesia, Mahfud MD menyatakan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang secara otomatis membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, upaya hukum ‘Judicial Review’ atau uji materi oleh kuasa hukum HTI tidak akan berdampak apa-apa dan sia-sia.

“Boleh mengajukan, tetapi itu sudah sah sebagai undang-undang. Kalau ada yang tidak setuju itu bagus, artinya demokrasi tumbuh,” katanya, usai mengisi Halaqoh Santri di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017).

Ia mengemukakan, bahwa dengan disahkannya undang-undang ormas, ada tiga konsekuensi hukum yang intinya adalah pembubaran HTI sah secara undang-undang sehingga HTI tidak bisa hidup lagi di Indonesia.

Konsekuensi hukum pertama, yaitu, Perppu yang dipersoalkan sudah menjadi undang-undang sehingga mengikat secara hukum terhadap pembubaran HTI. Yang kedua, gugatan HTI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review gugur dengan sendirinya karena objeknya sudah tidak ada.

“Dulu yang digugat perppu, sekarang sudah menjadi undang-undang. Berarti sudah kehilangan objek gugatan,” ujarnya.

Sedangkan konsekuensi yang ketiga, yaitu, jika perppu ormas sudah menjadi undang-undang dan akan diuji materi lagi ke MK, kemudian MK mengabulkan, maka HTI tetap bubar. Karena ketika HTI dibubarkan undang-undangnya sudah sah.

“Menurut undang-undang, keputusan MK itu berlaku ke depan bukan mundur,” ujarnya.

(da/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Mahfud: Konsekuensi Hukum UU Ormas, HTI Tidak Bisa Hidup Lagi Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi