Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK
INDOPOST, JAKARTA - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tiga penyidik itu adalah Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan.
Status ketiganya kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ketiganya itu pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diperbantukan di KPK. Sekarang sudah naik ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/10).
Ikham adalah anak Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada (26/5) lalu, sementara Arief merupakan saksi terkait kasus Rochmadi.
“Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang. Karena tidak wewenangnya membocorkan rahasia,” ungkap Argo.
Namun Argo tidak menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pegawai KPK tersebut.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/4843/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.
Berkaitan dengan hal ini, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Meskipun sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Tunggu penyidik ya. Belum ada tersangka,” tandas Argo.
Dalam perkara ini, ketiga pegawai itu diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
(jpl/indo)