Alexis hotel
INDOPOST, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memutuskan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
Taufik mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta tersebut. Namun dia juga mengingatkan kepada Pemprov DKI, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, harus memiliki bukti yang kuat sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut.
“Saya kira itu langkah yang ditempuh, langkah berani ya sebagai satu sikap. Cuma lagi-lagi tadi saya bilang, PTSP harus punya argumen kuat karena ini menyangkut berbagai masalah nantinya kan,” ujar Taufik saat dihubungi, Senin (30/10/2017).
Menurut Taufik, bukti kuat tersebut diperlukan jika nanti ada gugatan dari pengelola Alexis.
Namun Taufik yakin Pemprov DKI Jakarta telah memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran yang dilakukan Alexis.
“Kalau memang pelanggarannya memenuhi syarat untuk tidak diperpanjang ya tidak masalah. Karena itu, pemda harus punya data yang kuat supaya jangan tergugat, nanti digugat kan,” kata dia.
Taufik menilai tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis merupakan konsistensi Anies-Sandi dalam merealisasikan janji kampanye mereka pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Saya kira itu kan langkah yang sudah dilakukan dari sikap konsistennya dia (Anies-Sandi),” ucap Taufik.
Diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. DPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan surat perihal penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Alexis pada 27 Oktober 2017 lalu.
(jpl/indo)