Ancam Pecat, PKB NTT Tegaskan Tak akan Lindungi Kader Korupsi
INDOPOST, ENDE - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa - PKB Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jukundianus Lepa mengatakan, pihaknya tidak akan melindungi jika ada kader Partai PKB yang terlibat ataupun tersandung kasus Korupsi.
Jika memang ada kader PKB di Kabupaten Ende, baik itu anggota DPRD Ende atau pun pengurus Partai yang tersandung masalah hukum, semuanya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk di proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditanya jika kader partai PKB dalam proses hukum sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan, Jukun menegaskan, selaku ketua PKB Provinsi NTT pihaknya akan memberhentikan yang bersangkutan, karena sudah mencoreng nama PKB.
"Tidak ada pilihan selain pecat dengan tidak hormat bagi kader PKB yang tersandung kasus hukum. Tidak ada alasan lagi untuk melindungi kader PKB yang melanggar aturan," tegasnya.
"Soal ada anggota DPRD Ende dari PKB yang tesandung kasus korupsi, saya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum di NTT untuk Penegakan hukum itu sesuai aturan yang ada. Jika ada anggota yang bermasalah silakan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, tidak ada yang kebal hukum, di negeri ini."
Terkait dengan beredarnya pemberitaan di Masmedia dalam sepekan terakir soal ada kader PKB di Ende yang tersandung kasus dugaan penipuan terhadap Aparatur Pemerintahan Desa, soal dana Asuransi, itu urusan pribadi. Silakan aparat penegak hukum untuk memprosesnya lebih cepat lebih baik,karena berkaitan dengan hak- hak aparatur desa harus di bayar jika perjanjianya sudah lewat batas.
"Secara umum saya tegaskan bahwa DPW PKB NTT tidak akan melindunggi kadernya yang terjerat kasus, karena PKB mulai dari pusat, provinsi hingga Kabupaten/Kota sudah menginstruksikan kadernya agar berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan. Jangan sampai pengambilan langkah yang salah dalam kerja-kerjanya justru mencoreng nama Partai Kebangkitan Bangsa," tandasnya.
(WS/HF)