Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu
INDOPOST, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu bekerjasama dengan Bea Cukai, Bandara Fatmawati, Polda dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, kembali berhasil mengungkapkan penyelundupan narkotika oleh sindikat international.
Mengingat modus operasi upaya penyelundupannya, baru pertama kali terjadi di Bengkulu, dan lagi-lagi dikendalikan oleh oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto menyatakan, dalam pengungkapan dugaan penyeludupan narkotika tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan yang pertama kali berhasil diamankan tersangka Tarmizi, usia 29 tahun dan Rasyidin Sufyan, usia 41 tahun warga Lhokseumawe, Nangro Aceh Darusalam.
Dimana ketika keduanya berangkat dari Batam dengan menaiki pesawat Wings Air tujuan Kota Bengkulu dan setiba di bandara Fatmawati, keduanya langsung diamankan.
"Keduanya langsung kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dirontgen, dari yang diketahui dalam perut kedua tersangka terdapat narkotika jenis sabu dengan total seberat 4 ons atau 400 gram. Masing-masing tersangka menelan sebanyak 2 ons sabu yang dimasukkan dalam kapsul, dan dibungkus lagi dengan kondom. Sehingga sabu yang terdapat dalam perut keduanya dikeluarkan melalui anus. Ini merupakan modus operandi yang pertama kali ditemukan di Bengkulu," ungkapnya, Senin (11/9/2017).
Dikataan Nugroho, setelah dilakukan pengembangan, upaya penyelundupan sabu yang dilakukan kedua tersangka, ternyata atas perintah M Fadli alias Uli yang berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Kota Bengkulu.
"Pengungkapan ini, lagi-lagi upaya penyelundupan tersebut dikendalikan dan dimodali oknum napi di Lapas berinisial KR. Dimana KR memesan 1,2 Kg sabu yang pengirimannya dilakukan sebanyak 3 kali. Ini baru pertama kali bisa kita diungkap," terangnya.
Lebih jauh dijelaskan Nugroho, dari penyelidikan penyelundupan sabu itu, setelah KR memesan sabu dari Warga Negara Asing (WNA) di China melalui tersangka Uli, dengan dikirimkan melalu Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui kapal nelayan di pelabuhan gelap di Lhokseumawe.
“Kemudian sabu diterima tersangka Tarmizi dan Rasyidin, langsung dibawa ke bandara Kualanamu, Medan menuju Batam yang kemudian dibawa ke Bengkulu," jelasnhya.
Ditambahkannya, setelah serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Undang Undang (UU) RI No 35 tahun 2009.
"Para tersangka terancam hukuman mati, karena jika sempat tidak terungkap, sekitar 4 ribu jiwa calon yang akan mengkonsumsi sabu. Sedangan Barang Bukti (BB) 4 ons sabu, apabila diuangkan berkisar Rp 900 juta," tandasnya.
(rep/indo)