Kapolsek Payakumbuh (kanan) bersama anggotanya mengekspose para bandit lintas Sumatera yang ditangkap bersama satu unit mobil.
(Fajar Rillah Vesky/Padang Ekspress)
INDOPOST, PAYAKUMBUH - Jajaran Polsekta Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil melumpuhkan kawanan bandit lintas sumatera.
Beberapa orang dari pelaku itu sebelumnya adalah residivis yang
pernah terjerat kasus perampokan nasabah bank dan penganiayaan di
Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Riau.
"Iya Pak, saya memang pernah ditahan di Riau," kata Fernando Krisna
Siregar, 26, salah satu pelaku saat ditanya Kapolsekta Payakumbuh Kompol
Russirwan, Rabu siang (5/4), seperti yang dilansir Padang Ekspres.
Sebelumnya, pemuda asal Jorlanghataran, Simalungun, Sumatera Utara
sempat berbohong kepada penyidik tentang jam terbangnya di dunia
kejahatan. "Sumpah Pak. Sumpah. Diapakan saja, saya mau. Saya memang
baru sekali ini ditangkap," kata pemuda lajang bertubuh tambun itu
kepada penyidik Polsekta Payakumbuh.
Akhirnya Fernando yang menetap di Pekanbaru, Riau ini, tidak bisa berkelit lagi setelah Kompol Russirwan memerlihatkan copian salinan putusan mahkamah agung (MA) tentang putusan kejahatannya.
Dari sanalah Fernando tak bisa lagi berkilah. Dia pernah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena terlibat dalam kasus penganiayaan. "Iya Pak, saya pernah disidang," ujar Fernando kepada Kompol Russirwan.
Sementara itu rekannya, Andre Ruka Wijaya,38 asal Jawa hanya pasrah saja. Walau awalnya sempat berkilah, pernah terlibat perampokan. "Saya baru sekali ini pak. Saya tak pernah terlibat perampokan di Pemalang," kata Andre.
Padahal sebelumnya dia pernah terlibat dalam kasus perampokan uang nasabah bank yang diungkap Polres Pemalang, Jawa Tengah 2010 silam.
"Dia sudah mengakui, memang terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Brayo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 9 Juni 2010. Waktu itu, dia beraksi bersama tujuh rekan-rekannya asal Jakarta, Bekasi, dan Palembang, dengan menggunakan dua mobil dan satu motor. Miriplah dengan kasusnya di Payakumbuh ini, datang dengan satu mobil dan satu sepeda motor, dilengkapi dengan kunci letter T dan bekal lain," beber Kompol Russirwan.
Sementara itu, dua bandit lainnya yang diciduk polisi dari depan gedung Bank Mandiri, Jalan Soedirman Payakumbuh, belum diketahui persis, catatan kriminal mereka. Namun kedua orang itu, yakni Dodi alias Pak Cang alias Sajik,48, dan Almansyah alias Amel,38, sampai kemarin siang, masih diperiksa intenstif.
(frv/iil/indo)
Akhirnya Fernando yang menetap di Pekanbaru, Riau ini, tidak bisa berkelit lagi setelah Kompol Russirwan memerlihatkan copian salinan putusan mahkamah agung (MA) tentang putusan kejahatannya.
Dari sanalah Fernando tak bisa lagi berkilah. Dia pernah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena terlibat dalam kasus penganiayaan. "Iya Pak, saya pernah disidang," ujar Fernando kepada Kompol Russirwan.
Sementara itu rekannya, Andre Ruka Wijaya,38 asal Jawa hanya pasrah saja. Walau awalnya sempat berkilah, pernah terlibat perampokan. "Saya baru sekali ini pak. Saya tak pernah terlibat perampokan di Pemalang," kata Andre.
Padahal sebelumnya dia pernah terlibat dalam kasus perampokan uang nasabah bank yang diungkap Polres Pemalang, Jawa Tengah 2010 silam.
"Dia sudah mengakui, memang terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Brayo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 9 Juni 2010. Waktu itu, dia beraksi bersama tujuh rekan-rekannya asal Jakarta, Bekasi, dan Palembang, dengan menggunakan dua mobil dan satu motor. Miriplah dengan kasusnya di Payakumbuh ini, datang dengan satu mobil dan satu sepeda motor, dilengkapi dengan kunci letter T dan bekal lain," beber Kompol Russirwan.
Sementara itu, dua bandit lainnya yang diciduk polisi dari depan gedung Bank Mandiri, Jalan Soedirman Payakumbuh, belum diketahui persis, catatan kriminal mereka. Namun kedua orang itu, yakni Dodi alias Pak Cang alias Sajik,48, dan Almansyah alias Amel,38, sampai kemarin siang, masih diperiksa intenstif.
(frv/iil/indo)