Pengguna shabu (pakai kaos tahanan) digiring polisi
INDOPOST, LAMPUNG – Lelaki berusia 50 tahun ini kesal melihat
dua keponakannya ini terang-terangan santai mengkonsumsi narkoba jenis
shabu di bawah pohon rambutan. Warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan
Baradatu, Lampung lalu melapor polisi, pada Sabtu (25/2) dan pemadat itu
pun ditangkap polisi.
“Pengungkapan ini diawali oleh informasi dari paman tersangka. Keluarganya kesal karena sering jadi gunjingan tetangga yang tidak terima kampung mereka ada pengguna narkoba. Kami selidiki dan memang benar. Saat diringkus, keduanya sedang santai di bawah pohon rambutan. Lagi dalam kondisi fly usai pakai shabu, ” kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto.
Tersangka DR (30) dan AP (29) masih diperiksa Tim Satgas Satresnarkoba dari mana mereka mendapat barang haram itu.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Di dekat mereka, ditemukan plastik putih berisi sisa shabu 0,27 gram, satu bong, dua korek api gas, empat pipet plastik dan tiga lembar plastik bening kecil.
Keduanya diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun menunggu.
(Koesma/indo)
“Pengungkapan ini diawali oleh informasi dari paman tersangka. Keluarganya kesal karena sering jadi gunjingan tetangga yang tidak terima kampung mereka ada pengguna narkoba. Kami selidiki dan memang benar. Saat diringkus, keduanya sedang santai di bawah pohon rambutan. Lagi dalam kondisi fly usai pakai shabu, ” kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto.
Tersangka DR (30) dan AP (29) masih diperiksa Tim Satgas Satresnarkoba dari mana mereka mendapat barang haram itu.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Di dekat mereka, ditemukan plastik putih berisi sisa shabu 0,27 gram, satu bong, dua korek api gas, empat pipet plastik dan tiga lembar plastik bening kecil.
Keduanya diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun menunggu.
(Koesma/indo)