ilustrasi
INDOPOST, SUKABUMI – Jajaran Satgas Anti-Narkoba Polres
Sukabumi meringkus pemuda pengangguran karena memiliki ganja. Tersangka
SB alias Ipung (29) dicokok di pinggir rel kereta api di Desa
Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu
(25/2/2017) sore.
Ipung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari E yang kini menjadi buronan kepolisian.
Akibat perbuatannya, Ipung dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka didapati dua paket kecil ganja kering dengan berat 35,11 gram,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Sabtu (25/2/2017) malam.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
(sule/indo)
Ipung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari E yang kini menjadi buronan kepolisian.
Akibat perbuatannya, Ipung dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka didapati dua paket kecil ganja kering dengan berat 35,11 gram,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Sabtu (25/2/2017) malam.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
(sule/indo)