Margriet C Megawe bersama bocah Angeline
INDOPOST, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Margriet C Megawe, pembunuh gadis cilik yang cantik Engeline. Dengan penolakan ini, maka putusan seumur hidup pengadilan menjadi berkemuatan hukum tetap.
“Menolak kasasi yang diajukan Margriet Chistina Megawe alias Tely,” putus majelis kasasi, seperti website MA, Sabtu (25/2).
Majelis hakim agung yang menangani perkara, adalah Andi Samsan Nganro sebagai ketua dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono.
Karo Humas MA Ridwan Mansyur dan Juru bicara MA Suhadi belum dapat dikonfirmasi. Namun, seperti dikatakan Ketua MA Hatta Ali, sebelum ini apa yang disampaikan di website MA adalah benar.
Putusan MA ini menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bali, Jumat (3/6/2016), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis Margriet dengan seumur hidup. 29 Februari 2016.
Sedangkan pelaku pembunuhan Agus Tay dipidana selama 10 tahun.
Kasus pembunuhan perempuan berusia tujuh tahun ini terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 16 Mei 2015.
Biadabnya kasus, karena korban dikubur di pekarangan rumah yang berada di bawah kandang ayam. Bahkan kasus ini sempat menghebohkan dan mendapat perhatian luas dari masyarakat luas.
Margriet selalu membantah tuduhan tersebut. Bahkan kasus ini sempat dikait-kaitkan dengan harta warisan dari ayah angkat korban.
(ahi/indo)