Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah
INDOPOST, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi(Dittipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Dia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
"Setengah 9 di sana (Bareskrim), jam 12 udah selesai, kan cuma keterangan tambahan," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Saefullah menjelaskan, pembangunan masjid yang dipersoalkan tersebut sudah dimulai jauh sebelum dia menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat.
Saefullah diketahui baru menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 4 November 2010, sementara itu pembangunan masjid sudah dimulai sejak 3 Juni 2010. Namun, perencanaan pembangunan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2004.
"Bahkan Sebelum bu Sylvi itu udah ada tiang pancang, dari jaman pak Muhayat udah ada, tapi anggarannya kecil sekali," ujar Saefullah.
Pemasangan tiang pancang pertama masjid tersebut dilakukan pada masa Muhayat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Namun baru dilanjutkan dan dianggarkan pada tahun 2010 pada saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Sylviana Murni.
"Terus jaman bu Sylvi itu tahun 2010 itu yang kontrak di pekerjaan itu bukan bu Sylvi tapi Pak Rospen Sitinjak, wakil wali kota, karena waktu itu bu Sylvi sedang diklat Lemhannas selama 9 bulan pendidikan," ujar Saefullah.
Tak lama kemudian, Rosepen Sitinjak berhenti menjabat sebagai Wali Kota Jakpus. "Saya lupa karena pensiun atau pindah terus, digantikan Pak Fatahillah wakil walikotanya," ungkap Saefullah.
Kemudian Fatahillah menjadi orang yang memegang peranan pada saat penagihan pertama.
"Orang yang bertanggtungjawab tanda tangan dan pengawasnya pada saat penagihan pertana itu pak Fatahillah. Terus penagihan kedua ketiga keempat karena saya masuk pas tanggal 4 November itu penagihan berikutnya adalah saya," tutur Saefullah.
Karena tahun 2010 pembangunan tersebut belum selesai, maka pada tahun 2011 dianggarkan kembali sebesar Rp 5,6 miliar untuk finishing interior keramik tempat wudhu dan sebagainya. Tetapi, Saefullah mengaku tak ikut mengusulkan besaran anggaran untuk pembangunan tersebut. Pembangunan mesjid tersebut berakhir pada tahun 2011 dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
Diketahui dari total anggaran tahun 2011 sebesar Rp 5,6 miliar tersebut ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta. Saefullah mengaku bahwa kelebihan tersebut sudah masuk kembali ke dalam khas daerah.
Menurut Saefullah, kelebihan anggaran dalam proyek pembangunan adalah hal yang wajar. Dia menyebut, kelebihan anggaran pasti terjadi di semua proyek pembangunan.
"Kemudian susah diaudit oleh BPK ada kelebihan bayar, biasa kalau fisik itu kalau diaudit itu ada aja kurangnya. Kalau audit di kementerian semua juga begitu kalau audit fisik dari BPK itu pasti ada itu ditemukan sekitar 100 juta lebih dan sudah dikendalikan pada tahun 2011," bebernya.
Saefullah menjelaskan bahwa dia sudah menyerahkan semua data-data kepada pihak berwajib. Dia optimis tidak terlibat dalam kasus korupsi.
"Kalau saya clear," tandasnya.
(rnd/indo)