ilustrasi
INDOPOST, PINRANG - Oknum guru honorer SDN Dusun Lamajakka berinisial, LK dilaporkan mencabuli siswinya sendiri, DM yang berusia 11 tahun di kamar mandi sekolah. Kasus ini sementara ditangani Kepolisian Sektor Suppa.
Kapolsek Suppa, AKP M Yusuf Badu saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya belum mau berbicara banyak. "Yang jelas, sementara kita tangani," kata dia, Rabu (18/1/2017).
Kasus yang terjadi di Desa Wattang Pulu, Kecamatan Suppa Pinrang Sulawesi Selatan itu diketahui setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Informasi yang dihimpun, oknum guru honorer itu membawa DM ke kamar mandi yang ada di sekolah pada jam istirahat. Pelaku kemudian, memaksa korban membuka pakaian, serta celana dalam yang dikenakan. Dan selanjutnya oknum honorer itu melakukan tindakan bejatnya.
DM menceritakan perihal perbuatan oknum guru honorer itu kepada orangtuanya. Tidak terima perbuatan tidak senonoh itu kepada anaknya. DHL, orangtua DM berang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Suppa.
Akibat perbuatannya, oknum guru honorer itu terancam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun.
(nrk/indo)