Menko Polhukam Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian
memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden,
Jakarta, Selasa (17/1) sore. (Foto: Humas/Rahmat)
INDOPOST, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan, dalam dua
bulan sejak didirikannya, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan
Liar (Saber Pungli) telah menerima 22 ribu lebih laporan, yang
disampaikan baik lewat website, SMS, maupun secara langsung melalui Call Center.
“Laporan tersebut sebagian besar
langsung ditindaklanjuti, disalurkan kepada instansi lembaga terkait
yang menangani pelayanan publik yang terkena, dan sudah mendapat
tindakan administratif maupun tindakan hukum,” kata Wiranto kepada
wartawan usai Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Reformasi
Hukum, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore.
Satgas Saber Pungli yang dibentuk
sebagai bagian dari Reformasi Hukum tahap pertama itu, lanjut Wiranto,
juga telah melakukan 81 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai
instansi pemerintah, terutama yang menyangkut pelayanan publik.
“Itu menunjukkan bahwa betul-betul ada
kesungguhan pemerintah, untuk memberantas pungutan liar, yang
nyata-nyata membebani masyarakat kecil terutama,” tambah Wiranto, seraya
menekankan bahwa upaya sapu bersih dilakukan pada pungli baik kecil
maupun besar.
Menurut Menko Polhukam, Presiden Joko
Widodo telah memutuskan akan melanjutkan upaya sapu bersih sampai
pungutan liar ini bersih dari kehidupan berbangsa.
Terkait penyelundupan, Menko Polhukam
menegaskan, pemerintah akan mendalami modus operandi, pelibatan, apa
yang diselundupkan, dimana titik-titik rawan, dan cara mengatasi yang
paling tepat.
“Ini akan dilanjutkan pada ratas berikutnya,” tambah Menko Polhukam.
Bayar Tilang Lewat Bank
Menko Polhukam juga menyinggung mengenai
rencana pemindahan lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyebutkan,
pemerintah tengah mendalami untuk memilih pulau-pulau terluar mana yang
tepat untuk memindahkan lapas yang sudah over kapasitas.
Dengan pemindahan itu diharapkan
semuanya dapat dipisahkan terutama antara penghuni lapas, yang terlibat
narkotika, terorisme, maupun perkara pidana biasa. “Karena tetap
tercampur seperti sekarang ini, tentu ada satu kondisi yang tidak sehat,
saling mempengaruhi diantara mereka,” tambah Menko Polhukam.
Terkait penanganan kasus tilang, menurut
Menko Polhukam, sudah ada kesepakatan bersama antara Polri, Jaksa
Agung, serta Kementerian Keuangan dan BRI. Serta sudah ada pilot project dengan sistem e-tilang di 16 Polda dan akan berlanjut di Polda lainnya. Pelayanan percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB secara online juga sudah dilakukan di 18 Polda.
“Sehingga pembayaran lewat bank, itu nanti akan terus menjadi satu budaya baru dalam pengurusan ini,” tambah Menko Polhukam.
Disampaikan Menko Polhukam, dengan sistem online,
masyarakat tidak perlu pulang ke daerah masing-masing untuk mengurus
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Sekarang dengan cara online lebih cepat lagi,” tambah Menko Polhukam.
(rmi/es/indo)