Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Sahat Martin Philip Sinurat
INDOPOST, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) akan menempuh jalur hukum terkait peristiwa pembubaran paksa ibadah Natal di Bandung.
Menurut laporan yang diterima redaksi The Indonesian Post, pada hari Senin, (12/12/2016), pengurus GMKI telah melakukan pertemuan dengan para senior yang berprofesi sebagai pengacara untuk membahas rencana menempuh jalur hukum terhadap pembubaran paksa ibadah Natal di Bandung, (6/12) lalu.
Kepada The Indonesian Post, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMKI), Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum, LSM, dan lembaga advokasi lainnya agar dapat bersama-sama menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Peristiwa pembubaran paksa yang dilakukan beberapa ormas tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum karena panitia KKR telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam tentang kegiatan KKR pukul 18.30-22.00 WIB di Gedung Sabuga ITB," tegas Sahat.
"Patut digarisbawahi, pelaksanaan ibadah tidak perlu mengantongi izin dari sejumlah pihak melainkan cukup mensosialisasikan dengan surat pemberitahuan dimana surat ini sudah diterima oleh Kepolisian," imbuhnya.
Dia menjelaskan, untuk melanjutkan persoalan ini, GMKI telah membentuk Tim Advokasi Persoalan Intoleransi yang beranggotakan puluhan pengacara yang akan bertugas membela hak konstitusional warga negara dalam memeluk dan beribadat menurut agamanya. "Upaya mengganggu dan merintangi pertemuan-pertemuan agama sebagaimana tercantum dalam Pasal 175 dan 176 Kitab Hukum Pidana (KUHP) Indonesia adalah penistaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945," papar Sahat.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla dan Menkopolhukam Wiranto telah menyatakan bahwa aksi pembubaran merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak bisa dibenarkan. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga telah menyampaikan bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal.
Karena itu, GMKI meminta Negara dapat menindaklanjuti melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, GMKI melalui tim yang dibentuk telah memutuskan akan menempuh jalur hukum karena apabila tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab dan intoleran seperti ini dibiarkan, maka kejadian serupa akan semakin sering terjadi. "Permasalahan ini adalah gerbang masuk untuk kelompok-kelompok yang ingin memecah-belah keutuhan bangsa Indonesia," tutupnya.
(red/indo)