Sidak !! BKIPM Tarakan Sita 2 Ton Daging Ilegal asal Malaysia
INDOPOST, TARAKAN - Hasil tindak lanjut dari Sidak gabungan di pasar gusher dan pelabuhan Tengkayu I kemarin, (20/12/2016). Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) kelas II Tarakan kalimantan Utara, berhasil mengamankan 2 ton 40 kilogram daging kerbau merek alana di pelabuhan, Ferry juata laut.
Dokter hewan BKIPM kelas II Tarakan, Haris Azhar mengatakan, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari saat melakukan patroli di juata laut, tim gabungan dari BKIPM dan polres Tarakan, melihat barang mencurigakan turun dari sebuah kapal yang tidak sempat dikenali.
“Saat kami dekati lalu di periksa ternyata isi dalam karung tersebut daging alana seberat dua ton 40 kilogram, sebanyak 51 karung yang berisikan 104 kotak daging alana, tapi ini masih kita kembangkan lagi,” Jelasnya, Rabu (21/12/2016).
Lebih lanjut AZHAR menjelaskan, daging alana tersebut berasal dari sebatik tawau, yang di bawa langsung menggunakan kapal menuju Tarakan.
”Sementara untuk pemilik daging tersebut sedang menjalani pemeriksaan di polres Tarakan, kita belum sempat tanyakan inisial pemiliknya karena sedang di periksa,” ucapnya.
ia juga menegaskan , pemilik daging alana itu dianggap melanggar undang-undang nomor 16 tahun 1992 pasal 31 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.
“kalau dilihat, Sebenarnya peredaran alana saat natal dan tahun baru tidak sebanyak saat idul adha dan idul fitri, kalau Selama 2016 lebih kurang lima ton kami dapatkan alana,”Tuntasnya.
(csr/indo)