Mabes Polri Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
INDOPOST, JAKARTA - Mabes Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan terhadap Ahok atas kasus penistaan agama.
“Proses penyelidikan akan ditetapkan menjadi penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan,” kata Kabareskrim Komjen Polisi Ari Dono, Rabu (16/11/2016).
Atas hasil gelar perkara, ujar Ari, akhirnya dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat dan pendapat perkara ini harus diselesaikan dengan terbuka.
Mabes Polri, jelasnya, telah menyampaikan hasil proses penyelidikan yang meliputi langkah-langkah seperti penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi.
“Dan interview beberapa pelapor, saksi dan para ahli dan terlapor selama dilakukan penyelidikan. Gelar perkara dilaksanakan dan dipimpin Kabareskrim,” ungkapnya.
Kesimpulan perkara, tegasnya, mengingat ada tidaknya unsur tidaknya menodai agama, dan hal ini perbedaan pendapat tim penyidik 20 orang yang didorong Brigjen pol Agus Harianto.
(sas/indo)
