Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul
INDOPOST, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil Habib Rizieq terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (23/11). Penyidik akan meminta keterangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu di Mabes Polri.
"(Diperiksa) jam 09.00 WIB. Pemanggilan kita ke sini ya (Rupatama Mabes Polri)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Rizieq besok akan diperiksa sebagai saksi Ahok. Sebelumnya dalam penyelidikan Rizieq juga diminta keterangan sebagai saksi ahli.
"(Untuk pemeriksaan besok) belum kita kategorisasikan apakah ini ahli atau saksi. Beliau sendiri kan mendapat surat dari ketua MUI bahwa beliau ahli di bidang agama. Tapi kita panggil besok sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Selain mengebut pemeriksaan para saksi, Bareskrim hari ini memeriksa Ahok sebagai tersangka. Ahok menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam.
Ahok tak berkomentar usai pemeriksaan. Ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna menuturkan penyidik melontarkan 27 pertanyaan ke Ahok.
"Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya. Menambahkan dan menyempurnakan untuk membuat terang perkara ini," kata Sirra di Mabes Polri.
(idh/fdn/indo)